Ngeri, Bawa Laras Panjang, Dua Brimob Ini Cabut Paksa Pelanggaran ODOL

Hendra - Selasa, 8 Maret 2022 | 19:12 WIB

Ilustrasi. Pelanggaran Odol kerap terjadi (Hendra - )

GridOto.com- Bersenjata laras panjang, dua anggota Brimob mendatangi  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada Kamis (03/03/2022).

Keduanya, bermaksud untuk mencabut berkas pelanggaran Over Dimension Overload (ODOL) sebuah truk. 

Dalam tayangan video yang beredar terlihat kedua memasuki sebuah ruangan di UPPKB, Karawang.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan mengatakan, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Denny, pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan ditemuken adanya pelanggaran over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," kata Denny.

detik.com
Terlihat seorang Brimob membawa senjata laras panjang di sebuah kantor penimbangan kendaraan

Dua anggota Brimob mendatangi  untuk menebus tilang atas perintah seorang anggota polisi berpangkat Kompol WG.

Kendaraan yang terjaring razia gabungan milik PT DE, perusahaan milik Kompol WG dengan alamat di Kedung Halang.

Baca Juga: Gelaran Operasi Krakatau 2022 Diperketat, Truk ODOL Jadi Prioritas Satlantas Polres Lamsel

Saat ini dua anggota Brimob tersebut sedang diperiksa oleh Provos dan Paminal Korps Brimob Polri.