GridOto.com - Cuma sampai akhir bulan ini, harga Mitsubishi Xpander dipangkas puluhan juta rupiah.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akhirnya menginformasikan penurunan harga mobil yang berhak mengikuti program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 2022.
Satu-satunya model Mitsubishi yang berhak mendapatkan keringan pajak dari pemerintah adalah Xpander tipe GLS M/T.
Hal itu sesuai dengan daftar mobil yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022, tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022.
Naoya Nakamura, President Director MMKSI, mengatakan bahwa Mitsubishi Xpander GLS M/T mendapatkan potongan harga sebesar Rp 10,89 juta berkat insentif PPnBM 2022.
"Namun, dengan jumlah ketersediaan unit yang sangat terbatas dan hanya berlaku sampai bulan Maret 2022," kata Nakamura kepada GridOto.com, Senin (7/3/2022).
Dengan adanya diskon pajak tersebut, harga Mitsubishi Xpander yang normalnya dibanderol Rp 249,93 juta, maka menjadi Rp 239,04 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Mitsubishi Xpander GLS M/T berhak mengikuti diskon PPnBM 2022 lantaran masuk dalam persyaratan yang diberikan pemerintah.
Yaitu kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, dengan harga antara Rp 200 juga hingga Rp 250 juta, serta memilikil local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.
Baca Juga: Simulasi Kredit Mitsubishi New Xpander Cross dengan DP 15 Persen, Angsuran Mulai Rp 5 Jutaan
Insentif PPnBM yang diberikan untuk segmen tersebut sebesar 50 persen.
Berlaku selama periode Januari hingga Maret 2022, walaupun aturan resminya baru diumumkan pemerintah pada Februari 2022.