GridOto.com - Nyelonong masuk jalan tol, rombongan pengendara motor berjenis supermoto meminta maaf dan menyerahkan diri ke polisi.
Pihak kepolisian pun melakukan tilang dan mengamankan 21 unit motor berjenis supermoto itu.
Para pemotor ini telah melanggar UU 29 tahun 2009 tentang LAJ, pasal 287 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda 500 ribu.
"Kendaraan diamankan sebagai barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam kepada GridOto.com, Senin (7/3/2022).
Dalam kesempatan itu, komunitas supermoto itu pun mengakui kesalahan tersebut dan meminta maaf.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut, itu benar adanya kami yang masuk jalan tol," kata Reza, salah satu perwakilan dari komunitas supermoto kepada wartawan.
Kasat Patroli Jalan Raya, Kompol Sutikno, menjelaskan pasca kejadian tersebut ia langsung mengerahkan anggotanya sebagai bentuk pengamanan jalan tol.
"Setelah kejadian itu anggota saya perintahkan untuk meningkatkan pengamanan khususnya untuk akses masuk tol dimana akses itu tidak ada transaksi," katanya.
"Jadi setiap malam anggota saya bersama pengelola melaksanakan pengamanan, apabila ada kendaraan motor yang mau masuk tol tentunya kami larang," tutupnya