GridOto.com- Daripada ditangkap petugas kepolisian, sebanyak 21 motor berjenis Supermoto akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, Minggu (6/3).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung melakukan penilangan terhadap motor yang terobos tol Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan sudah melakukan identifikasi terhadap pengendara.
Identifikasi dilakukan melalui kamera yang dimiliki penyelenggara tol.
Serta kamera yang berada di luar tol.
"Selain motor, sebanyak 28 orang hadir diduga sebagai pengendara motor yang masuk ke jalan tol," ungkap AKBP Jamal Alam di kantornya di Kawasan Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian langsung mengadakan tindakan tilang terhadap 21 motor supermoto yang digunakan pelaku.
Menurut AKBP Jamal, pelaku melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1.
"Pelaku dikenakan pidana maksimal 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata AKBP Jamal.
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Masuk Tol Kelapa Gading, Sedang Diusut Polisi
Peristiwa rombongan pemotor masuk jalan tol itu diketahui setelah video viral dan beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @merekamjakarta, terlihat para pengendara motor jenis supermoto beramai-ramai masuk ke jalan tol layang tersebut.
Beberapa di antaranya bahkan beratraksi beratraksi dengan berdiri di atas sepeda motornya saat melintasi jalur bebas hambatan itu.
Menurut AKBP Jamal, kejadian terobos jalan tol ini berlangsung pada Sabtu (26/2) pukul 02:29 WIB.
Rombongan masuk di jalan tol pertigaan Pasar Cakung, Jaktim dan keluar di Tol Kelapa Gading.