Bikin Cumpleng Telinga, Belasan Pengguna Knalpot Brong di Karanganyar Ditindak

Dia Saputra - Minggu, 6 Maret 2022 | 22:05 WIB

Pemilik motor hancurkan knalpot brongnya di Polres Karanganyar (Dia Saputra - )

GridOto.com - Belasan motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan Satlantas Polres Karanganyar gara-gara bikin cumpleng (memekakkan telinga).

Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan, belasan kendaraan berknalpot brong ditindak saat petugas menggelar operasi.

"Satlantas Polres Karanganyar memang sedang mewujudkan Jawa Tengah (Jateng) Zero Knalpot Brong," buka Agung Purwoko dikutip dari TribunSolo.com.

Agung mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menemukan 11 pelanggar yang menggunakan knalpot brong.

Alhasil 11 pelanggar tersebut langsung ditindak dengan surat tilang dan diminta untuk mengganti knalpotnya menggunakan model standar.

"Operasi berjalan dengan aman, tidak ada yang komplain baik dari masyarakat maupun pelanggar," lanjut Agung Purwoko.

Hal itu karena masyarakat mulai sadar bahwa knalpot yang digunakan sudah melanggar aturan berlalu lintas.

Sekadar informasi, penggunaan knalpot brong adalah melanggar  ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingan ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingan di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Akhir Pekan Bikin Berisik, Belasan Pengendara yang Pasang Knalpot Brong Diciduk Polres Karanganyar