GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada oknum petugas derek yang lakukan pungutan liar di Tol Jagorawi dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.
“Kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Heru melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Ia juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan tol akibat kejadian tersebut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ujar Heru.
Heru menambahkan, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.
"Kami menerima komitmen dari penyedia jasa derek bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kepada pengguna jalan lainnya," bebernya.
Jasa Marga mengklaim akan menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan tol untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas.
Salah satunya, yaitu pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta oleh pengguna jalan untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar maupun tempat lainnya yang dituju oleh pengguna jalan.
Baca Juga: Viral! Tarif Derek Rp 1 Juta, Begini Cara Bedakan Derek Resmi dari Jasa Marga