Duh, Banyak Mantan Aparat Perhubungan Jadi Calo KIR Palsu, Ini Kata Kemenhub

M. Adam Samudra - Kamis, 3 Maret 2022 | 07:40 WIB

Kartu uji kir kendaraan bermotor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Hingga kini Kasus pemalsuan kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR) marak terjadi

Bahkan menurut pengakuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pelaku pemalsuan justru banyak mantan aparat perhubungan.

"Uji Kir itu satu tahun bisa dua kali. Banyak pengemudi atau pengusaha yang kemudian tidak mau repot bawa mobilnya ke tempat pengujian dengan minta tolong ke calo. Kita sudah banyak temukan pemalsu buku kir oleh yang dulu mungkin orang Perhubungan yang sudah tidak bertugas tapi tahu tata cara teknisnya. Secara bertahap akan mudah kami lacak," ujar Budi Setiyadi kepada GridOto.com, (3/3/2022).

Menurut Budi, melihat kesempatan itu calo pun langsung melakukan aksinya.

"Nah, calo atau biro jasa ini banyak yang melakukan pemalsuan itu. Jadi seolah-olah para operator diakali dengan kartu (Kir). Biasanya kartu tersebut tidak punya chip didalamnya sehingga data tidak muncul saat di scan," kata Budi.

"Tapi jika dilihat dengan kasat mata seperti aseli. Tapi sekarang untuk membaca kartu uji kir dengan HP sudah bisa, sehingga para petugas dilapangan sudah bisa membaca data lewat HP," bebernya.

Selain di Jabodetabek, kasus pemalsuan kartu KIR juga menyebar di berbagai daerah. Dan, dari waktu ke waktu petugas di lapangan makin mudah menemui pemalsuan tersebut.

Adam Samudra
Ilustrasi Buku Uji Kir

"Bahkan saat itu Kakorlantas Polri banyak menjumpai di jalan tol pemalsuan, sehingga pihaknya akan membackup terhadap pemalsuan yang ada," tegasnya.

Budi mengimbau kepada pemilik kendaraan umum agar betul-betul melakukan uji KIR dengan baik sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Buku Uji Kir Mobil Diganti dengan 'Smart Card' Bisa Jadi e-Money dan Bayar Tilang

"Yakinkan bahwa bukunya itu asli jangan asal tembak. Ini menyangkut nyawa. Ada konsekuensi kalau ternyata buku KIR ini palsu, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman menggunakan surat palsu," tandasnya.

Pasalnya, apabila terjadi kecelakaan dengan KIR palsu maka tidak menutup kemungkinan bukan hanya sopir, tapi pemilik kendaraan juga dipidana karena lalai dia tidak melakukan pengujian, kemudian terjadi kecelakaan menimbulkan luka berat atau meninggal.