GridOto.com - Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group.
Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Speed dan Over Load, dengan menggunakan WIM (Weigh in Motion).
Made Agus mengatakan, pada tahap sosialisasi selama 30 hari dimulai dari tanggal 1 Maret 2022, jika ada pelanggaran akan terkirim surat konfirmasi teguran kepada alamat pemilik kendaraan.
Namun setelah masa sosialisasi tentu akan dilaksanakan penindakan ETLE.
"Kami bersama Jasa Marga meramu hingga sempurna skema teknis terkait ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol, agar setiap pengguna Jalan Tol dapat terpantau kamera tilang elektronik atau ETLE," kata Kombes Pol Made Agus.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
Baca Juga: Awasi Truk ODOL, Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Tol
Informasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol :
Weight In Motion Jasa Marga :
o JORR Seksi E di Km 53+600 B
o Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
o Jakarta-Tangerang Km 9+600 B