GridOto.com - Mitsubishi Xpander tipe GLS MT menjadi satu-satunya model PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), yang berhak mengikuti program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 2022.
Hal itu sesuai daftar mobil yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022, tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022.
Namun berdasarkan pantauan GridOto.com melalui situs resmi Mitsubishi, belum ada penyesuaian harga untuk Mitsubishi Xpander tipe tersebut yakni masih dibanderol Rp 249,93 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.
Aditya Wardani, Head of PR & CSR Department MMKSI pun mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih mempersiapkan harga terbaru untuk model Mitsubishi yang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
"Kami coba cek dulu ya apakah skemanya sudah ready," kata wanita yang akrab dipanggil Mbak Adit kepada GridOto.com, Selasa (1/3/2022).
Sebagai informasi, Mitsubishi Xpander GLS M/T berhak mengikuti diskon PPnBM 2022 lantaran masuk dalam persyaratan yang diberikan pemerintah.
Yaitu kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga hingga Rp 250 juta.
Insentif PPnBM yang diberikan untuk segmen tersebut sebesar 50 persen.
Berlaku selama periode Januari hingga Maret 2022 mendatang, walaupun aturan resminya baru diumumkan pemerintah pada Februari 2022.
Baca Juga: Harga Mobil Baru Toyota Avanza Turun Lagi, Kecuali Varian TSS Ya...