GridOto.com - Kepolisian Indonesia mewajibkan semua jenis kendaraan memasang pelat nomor berada di depan dan belakang motor, karena sudah masuk dalam undang-undang.
Tanpa plat nomor depan itu memang motor jadi keren lebih sporty tidak ada yang mengganggu pandangan desain asli sang kuda besi, tapi ingat bahwa ini sudah menjadi aturan di Indonesia yang harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor.
Nah, salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport adalah mengenai letak pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Masalahnya, menarik dari segi penampilan belum tentu sesuai dengan aturan.
Lantas bagaimana jika dilihat dari segi aturan?
"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (28/2/2022).
Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.
Karena dengan nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.
Baca Juga: Awasi Truk ODOL, Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Tol
Sriyanto berharap pemasangan pelat nomor windshield dapat dihindari jika tidak ingin berisiko ditilang saat berkendara.
Sekadar informasi, pada Selasa, (1/3/2022) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.
Sasaran operasi akan melaksanakan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas.
Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan ditindak polisi:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm SNI
4. Berboncengan lebih dari 1 orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Melawan Arus
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.