GridOto.com - Korlantas Polri menyebut pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Nasional akan ditiadakan sementara, pada Senin (28/2/2022) besok.
Mengingat hal ini bertepatan dengan hari libur nasional, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
"Hari Minggu dan libur Nasional pelayanan SIM libur," ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri kepada GridOto.com, Minggu (27/2/2022).
Faisal menambahkan, ada dispensasi perpanjangan SIM apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional.
Artinya masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya, tanpa perlu khawatir harus melakukan pembuatan SIM baru.
Adapun penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yang mana untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Namun ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online Sob, Simak Nih Langkah-langkah Beserta Biayanya