GridOto.com - Melakukan perjalanan antar kota melewati jalan tol tentunya melelahkan dan cukup menguras tenaga.
Untuk itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area bisa digunakan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan.
Buat yang sering melintas di jalan tol, siapa sangka kalau rest area memiliki tipe masing-masing yang dibedakan berdasarkan fasilitasnya.
Rahavica Putri selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes mengatakan, rest area terbagi tiga tipe yaitu A, B dan C.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Rahavica mengungkapkan, rest area pertama yaitu tipe A memiliki lokasi cenderung lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.
"TIP tipe A meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir," ucap Rahavica kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ada rest area tipe B yang memiliki luas area lebih kecil dan fasilitas lebih sedikit dibanding tipe A.
Fasilitas umum yang disediakan meliputi, ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Baca Juga: Ternyata Penting, Ini 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Memasuki Jalan Tol
Terakhir, rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B dan hanya dioperasikan pada waktu tertentu saja.
"TIP tipe C dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara, dan biasanya hanya dioperasikan pada saat peak season seperti libur Lebaran atau Natal, dan tahun baru," pungkasnya.