Dukung Percepatan Kendaraan Listrik, Kemenkeu Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Kendaraan Listrik Nol Persen

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:45 WIB

Deretan mobil listrik yang diuji dalam PLN BEV Touring Jakarta-Bandung (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Belakangan ini pemerintah gencar mengarahkan tren otomotif Tanah Air menuju kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Untuk mendukung pergeseran tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dengan kondisi tidak utuh dan tidak lengkap, atau Incompletely Knocked Down (IKD).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan PMK ini menyasar kendaraan berstatus IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.

Sebab, komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) IKD yang belum lengkap,  akan dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi," ujar Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima GridOto.com, Sabtu (26/02/2022).

Adapun insentif Bea Masuk nol persen ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih.

Juga yang hanya dengan motor listrik berbasis baterai sebagai penggerak traktor jalan semi-trailer.

Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkut sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan bermotor pengangkut barang, serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

"Dengan berbagai insentif yang sudah berjalan, insentif Bea Masuk nol persen ini diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif," ungkap Febrio.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Uji Coba Ekosistem Kendaraan Listrik, Tekankan Pemerintah Serius Kembangkan Energi Baru dan Terbarukan

Selain itu, insentif Bea Masuk nol persen ini merupakan satu paket kebijakan dengan kebijakan KBLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019.

Saat ini pemerintah terus membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik yang terdiri dari produsen, stasiun pengisian daya, hingga produsen baterai.