GridOto.com - Pedagang motor bekas bernama Sholikin (26), warga Desa Tingal, Blitar, Jawa Timur ini apes banget.
Soalnya ia malah dipolisikan setelah menjual dua motor bekas dagangannya.
Ceritanya bermula ketika Sholikin menjual Honda Supra dan Astrea Prima lewat Facebook.
Usut punya usut, kedua motor yang ada di tangan Sholikin ternyata merupakan barang hasil curian.
Ceritanya, ada pembeli yang kebetulan membuat janji dengan Sholikin untuk melihat unit yang dijualnya pada Senin (21/02/2022).
Saat kedua pihak bertemu, calon pembeli tersebut mengenali motor itu karena ia ternyata saudara dari si pemilik sah Honda Supra.
Mengetahui hal ini, si calon pembeli itu melapor ke polisi dan polisi pun langsung meringkus Sholikin.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudo, mengatakan kalau pelaku tidak bisa menjual motor hasil curiannya karena tidak ada BPKB-nya.
"Motornya hanya dilengkapi STNK saja, sehingga jarang yang mau beli," jelasnya, dikutip dari Tribunjatim.com, Selasa (22/02/2022).