GridOto.com- Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya, gelar uji emisi selama 2022 ini.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi gas buang kendaraan.
Kasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana mengatakan, kegiatan ini sekaligus untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
Sementara kendaraan yang belum uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi kegiatan.
"Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022," ungkap Tiyana.
Menurutnya, pihak Pemprov DKI Jakarta sengaja tidak umumkan jalan mana saja.
"Nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut," ungkap Tiyana.
Baca Juga: Jaringan Bengkel IBAR Suzuki Adakan Program VOG, Datang Vaksin Gratis Servis Motor Semua Merek
Ia menambahkan langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” tandas Tiyana.
Berikut prosedur kegiatan Penaatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta.
Pertama, kendaraan dipinggirkan petugas kepolisian dan Dishub DKI lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
Berikutnya kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.
Terakhir kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan Dinas LH DKI untuk selanjutnya dilakukan pengujian.
Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.