GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik akan berlaku di Bali pada Maret 2022 mendatang.
Penerapan tilang elektronik ini sejatinya mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yang seharusnya dilakukan bulan ini.
Adapun penundaan tersebut dilakukan sesuai arahan Korlantas Polri, agar persiapannya lebih matang dan optimal.
"Rencananya diberlakukan pada 18 Februari 2022, namun jadinya diundur," buka Kompol Rahmawati Ismail, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Bali dikutip dari Ntmcpolri.info.
Lebih lanjut, Rahmawati pun memastikan kamera CCTV ETLE dalam kondisi siap karena telah dilakukan uji coba sejak akhir tahun lalu.
Adapun untuk tilang elektronik tahap pertama ini akan berlangsung di Simpang Buangan, atau tepatnya di sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Teuku Umar.
"Bisa dibilang saat ini sudah siap digunakan dan sudah bisa melakukan pengiriman surat konfirmasi," lanjutnya.
Setelah tahap pertama ini berhasil, Rahmawati mengungkapkan akan melanjutkan proses pemasangan ETLE di lokasi kedua.
"Untuk lokasinya, nanti tahap kedua akan berada di kawasan Nusa Dua Bali," paparnya.
Baca Juga: Belum Genap Dua Bulan, Sudah Ribuan Pelanggar di Wonogiri Terjaring Tilang Elektronik Awal Tahun Ini
Ia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan lokasi tersebut ke Korlantas untuk persiapannya.
"Ke depannya memang akan diperbanyak, dan disempurnakan secara bertahap," pungkasnya.