GridOto.com - PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi terkait aturan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini pun berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Menurut Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication AHM, aturan tersebut sejatinya tidak akan berpengaruh terhadap penjualan motor.
"Permintaan sepeda motor dan kewajiban menyertakan BPJS dalam kepengurusan STNK ini dua hal yang berbeda," kata pria yang akrab dipanggil Muhib kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, penjualan motor pada dasarnya lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kendati demikian, pihaknya akan terus mempelajari terkait dengan mekanisme pelaksanaannya untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah berlaku selama ini.
Sekadar informasi, dalam aturan ini BPJS Kesehatan bukan hanya sebagai syarat pengurusan STNK, tetapi juga Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).