Tarif Tol Dalam Kota Dipastikan Naik Rp 500 Akhir Pekan Ini, Berikut Rinciannya

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 23 Februari 2022 | 17:55 WIB

Akhir pekan ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, dipastikan bakal mengalami kenaikan tarif akhir pekan ini.

Kenaikan tarif di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tersebut sebesar Rp 500 untuk setiap golongan, yang resmi berlaku pada Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Sehingga untuk kendaraan Golongan I tarifnya menjadi Rp 10.500, Golongan II Rp 15.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 17.500 dan Golongan V menjadi Rp 17.500.

Dari semula untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 10.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan III Rp 15.000, Golongan IV Rp 17.000 dan Golongan V Rp 17.000. 

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), Irra Susiyanti, mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022.

"Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021," ujar Irra dalam keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (23/2/2022).

Mengacu regulasi tersebut, Ira menjelaskan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan laju inflasi, selama periode 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," imbuhnya.

Baca Juga: Baru Sehari Diberlakukan, Pengendara Keluhkan Tarif Tol Cisumdawu Terlalu Mahal

Regional Division Head JMT, Raddy R. Lukman, mengungkapkan penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan upaya peningkatan layanan, termasuk di bidang transaksi, lalulintas dan konstruksi.

Mengingat Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan, serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi tamu negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi, dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di gerbang tol (GT) Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB)," papar Raddy.

"Serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS dan data transaksi," lanjutnya.

Dalam hal pelayanan lalu lintas, Randy mengatakan saat ini memiliki Jasa Marga Tollroad Commandcenter (JMTC) yang merupakan pusat informasi dan pengendali lalu lintas terintegrasi di jalan tol berbasis Intelligent Transportation System (ITS).

"Layanan lalu lintas pun ditingkatkan dengan penggantian peralatan dan kendaraan rescue pada 2021, untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan," tutur Raddy lagi.

"Selain itu juga digunakan dalam pengoperasian Contraflow secara kondisional pada hari kerja, mulai dari KM 0+200 Jakarta-Cikampek atau KM 1+700 Dalam Kota sampai dengan KM 08+100 Dalam Kota pukul 06.00 sd 10.00 WIB," pungkasnya.

Baca Juga: Ruas Tol Dalam Kota Kini Punya Ikon Baru, Namanya Taman Gabion

Untuk lebih jelasnya, berikut penyesuaian tarif di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500 setiap golongan:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-