GridOto.com - Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, dipastikan bakal mengalami kenaikan tarif akhir pekan ini.
Kenaikan tarif di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tersebut sebesar Rp 500 untuk setiap golongan, yang resmi berlaku pada Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.
Sehingga untuk kendaraan Golongan I tarifnya menjadi Rp 10.500, Golongan II Rp 15.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 17.500 dan Golongan V menjadi Rp 17.500.
Dari semula untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 10.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan III Rp 15.000, Golongan IV Rp 17.000 dan Golongan V Rp 17.000.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), Irra Susiyanti, mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022.
"Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021," ujar Irra dalam keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (23/2/2022).
Mengacu regulasi tersebut, Ira menjelaskan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan laju inflasi, selama periode 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," imbuhnya.
Baca Juga: Baru Sehari Diberlakukan, Pengendara Keluhkan Tarif Tol Cisumdawu Terlalu Mahal