GridOto.com - Awal pekan ini, muncul wacana bahwa Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan akan jadi syarat baru mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut berkat terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut, Kapolri diimbau memastikan seluruh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian juga merupakan anggota aktif BPJS Kesehatan lewat penyempurnaan regulasi.
Anggota aktif BPJS artinya peserta wajib membayar iuran sesuai dengan kelas yang diajukan.
Dalam laman BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III iurannya sebesar Rp 42 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per orang per bulan.
Biaya iuran akan bertambah apabila terdaftar sebagai keluarga yang artinya jumlah tanggungan tergantung berapa banyak anggota keluarga.
Ini yang bisa menjadi hambatan bagi konsumen yang akan membeli motor baru jika harus diembel-embeli keanggotaan aktif BPJS.
Tapi ketika ditanya apakah kebijakan tersebut akan berpengaruh kepada penjualan, Michael C. Tanadhi selaku Head of Sales and Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) mengaku masih belum yakin.
“Kami masih harus mempelajari lebih lanjut,” ujar Michael kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).
“Tapi asumsi saat ini kebijakan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh ya untuk Kawasaki,” tambahnya.
Ia beralasan, tipikal konsumen motor Kawasaki di Indonesia adalah mereka dengan daya beli yang lebih tinggi.
Tidak heran karena jika dibandingkan dengan para kompetitornya, bahkan produk entry-level Kawasaki pun dimulai dari kelas yang lebih premium seperti sport naked dan motor trail.
Baca Juga: Pemerintah Jadikan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Mengurus SIM dan STNK, Kapan Mulai Berlaku?
Sehingga biaya ‘iuran’ BPJS Kesehatan yang ditagih tiap bulan tidak akan terlalu membebani tipikal konsumen Kawasaki.
“(Konsumen kami) kemampuan belinya lebih tinggi, maka asumsi kami tidak ada masalah kalau mereka juga membayar BPJS Kesehatan,” ujar Michael.
“Tapi perlu ditekankan, itu hanya asumsi kami,” tutupnya.
Sebagai informasi, masih belum diketahui kapan penambahan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM dan STNK akan berlaku.
Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, revisi regulasi yang diminta oleh Inpres tersebut tidak bisa serta merta dilakukan.
Karena seperti disebutkan di atas, proses pembuatan Peraturan Polisi (Perpol) sangat panjang mulai dari Korlantas, Divisi Hukum, sampai kepada Kapolri.
Penyempurnaan regulasi baru ini berlaku manakala sudah ditandatangani Kapolri, dan Kompol Faisal sendiri mengaku belum bisa memberikan tanggal pasti.
"Jadi, untuk saat ini proses perpanjangan SIM dan STNK masih berlaku aturan lama," bilang Kompol Faisal.
"Kami sudah bergerak untuk melakukan kajian soal penyempurnaan ini, nanti akan dikabari kalau sudah siap proses ini," tutup Kompol Faisal.