GridOto.com - Awal pekan ini, muncul wacana bahwa Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan akan jadi syarat baru mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut berkat terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut, Kapolri diimbau memastikan seluruh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian juga merupakan anggota aktif BPJS Kesehatan lewat penyempurnaan regulasi.
Anggota aktif BPJS artinya peserta wajib membayar iuran sesuai dengan kelas yang diajukan.
Dalam laman BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III iurannya sebesar Rp 42 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per orang per bulan.
Biaya iuran akan bertambah apabila terdaftar sebagai keluarga yang artinya jumlah tanggungan tergantung berapa banyak anggota keluarga.
Ini yang bisa menjadi hambatan bagi konsumen yang akan membeli motor baru jika harus diembel-embeli keanggotaan aktif BPJS.
Tapi ketika ditanya apakah kebijakan tersebut akan berpengaruh kepada penjualan, Michael C. Tanadhi selaku Head of Sales and Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) mengaku masih belum yakin.
“Kami masih harus mempelajari lebih lanjut,” ujar Michael kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).
“Tapi asumsi saat ini kebijakan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh ya untuk Kawasaki,” tambahnya.