GridOto.com - Aturan pembatasan dan pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) ternyata ditentang para sopir truk di Jawa Barat (Jabar).
Para sopir truk ini sempat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Jabar dan Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar guna menyuarakan penolakan aturan truk ODOL.
Usai berorasi di kedua lokasi tadi, para sopir truk melanjutkan aksinya dengan memblokade ruas jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) KM 120 dan 126 pada Selasa (22/02/2022) sore.
Hal ini jelas menyebabkan kemacetan arus lalu lintas sepanjang 5-6 Km di ruas arah Cimareme KM 124, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan arah Baros KM 126, Kota Cimahi pada pukul 18.30 WIB.
Mengetahui kejadian tersebut, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Romin Thaib mengatakan dirinya sempat menurunkan petugas di titik kemacetan.
"Kami ajak koordinasi dan negosiasi dengan koordinator lapangan (korlap) yang dituakan," jelasnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (22/02/2022).
Setelah dipertemukan, Romin dan petugas bersama korlap aksi pun sepakat untuk bernegosiasi di luar pintu tol Cikamuning.
Ia menyampaikan bahwa aturan truk ODOl sebetulnya sudah tertuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi aturannya sudah ada dari 2009, tapi baru akan diterapkan oleh pemerintah pusat dan targetnya zero ODOL pada 2023 mendatang," paparnya.
Baca Juga: Komunitas Sopir Truk di Purbalingga Gelar Aksi Konvoi, Tolak Pembatasan ODOL dan Pungli