GridOto.com - BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat baru untuk mengurus keperluan administrasi atau layanan publik, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin berikan penjelasan.
"Benar, bahwa saat ini bapak Presiden RI sudah mengeluarkan intruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional," kata Taslim kepada GridOto.com, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, instruksi ditujukan untuk 30 Kementrian dan Lembaga, termasuk Polri di dalamnya.
Sementara instruksi yang diberikan kepada Polri adalah terkait dengan pelayanan, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat catatan kepolisian.
"Kalau mencermati instruksi ini maka semestinya kami baca bahwa instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB," bebernya.
Taslim mengaku siap mendukung apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah.
"Cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," ucap Taslim.
Sekadar informasi, pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu syarat baru, yakni wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mengurus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS, Ini Penjelasannya
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.