Bolehkah Mobil dengan Pelat Nomor RF Pakai Strobo dan Sirene ? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 22 Februari 2022 | 09:45 WIB

Ilustrasi lampu rotator (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kalian pasti sudah sering mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya.

Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RF.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.

Hal ini tentu membuat pengendara lain geram karena pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Jakarta.terkini
Mobil pelat RF gunakan strobo dan parkir di pinggir jalan

Seperti video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini sebuah mobil Toyota Alphard dengan pelat RF memarkikan kendaraan di pinggir Jalan Pasar Jati Negara, Jakarta Timur, Senin (20/2/2022).

Lantas bolehkah pelat RF menggunakan Strobo atau Sirine?

Baca Juga: Toyota Camry Terbakar di Dekat Pasar Senen, Dua Orang Tewas, Begini Kronologinya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.

"Jelas tidak boleh," kata Sambodo melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Selasa (21/2/2022).

Menurutnya penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.

Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU.

"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” tutupnya.