GridOto.com - Presiden Joko Widodo memberikan instruksi terbaru terkait proses pembuatan SIM dan STNK di Indonesia mulai tahun 2022.
Pada Maret 2022 nanti, membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Aturan ini sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
Instruksi tersebut mengatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menangapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berikan penjelasan.
"Di dalam Inpres ada kewajiban dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Polri," kata Iqbal saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/2/2022).
Melalui arahannya di Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan," tulis isi aturan tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan bahwa pihaknya ikut dalam Inpres tersebut.
Baca Juga: Menyita SIM dan STNK Saat Terjadi Kecelakaan, Polisi : Boleh Asal Ada Kesepakatan
"Jawabannya bisa dibaca di Inpers," tuturnya.
Ada alasan tersendiri mengapa proses pembuatan SIM dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.