GridOto.com - Sejak tanggal 10-21 Februari 2022 Kementerian Perhubungan RI mengadakan razia besar-besaran terhadap truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) di seluruh Indonesia.
Operasi penegakan hukum (Gakkum) yang didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Polri berhasil menindak ribuan Truk yang ditengarai melakukan pelanggaran ODOL.
Namun penindakan tersebut menuai pro dan kontra di lapangan, antara lain seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah & DIY, Agus Pratiknyo.
"Sebenarnya pengusaha maupun pengemudi truk mendukung langkah pemerintah dalam upaya menciptakan Zero ODOL 2023. Hanya saja seharusnya penindakan dilakukan sejak dari akar rumputnya, bukan dilakukan dengan cara melakukan penangkapan di jalanan saja yang membuat seolah-olah truk adalah musuh masyarakat yang harus selalu disalahkan," kata Agus melalui keteranganya, Rabu (16/2/2022).
"Padahal pengguna jasalah yang telah menciptakan persaingan tidak sehat di dalam dunia angkutan barang, karena semua order muat berasal dari mereka," sambungnya.
Dikatakan bahwa antara pengusaha truk dan pengguna jasa adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan transportasi barang.
Untuk itu Agus meminta kepada pemerintah agar bersikap lebih adil dengan melibatkan juga pemilik barang sebagai pengguna jasa yang telah ikut berkontribusi terhadap adanya praktik ODOL.
"Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka (pengguna jasa) juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifes barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," bebernya.
Sebab jika pemerintah hanya melakukan penindakan di jalanan saja, tanpa ada komitmen dari semua stakeholder yang terlibat dari akar rumputnya, dipastikan keberhasilan penindakan ODOL hanya akan bersifat sementara saja dan akan segera terulang kembali.
Baca Juga: Berantas ODOL, Kemenhub dan Korlantas Polri Gelar Razia Truk di Tiga Lokasi Ini
"Kami mengimbau pemerintah agar segera melakukan revisi terhadap UULAJ No. 22 Tahun 2009 agar tidak hanya menghukum pengemudi dan pemilik truk saja dalam prakatik ODOL, namun juga menghukum pengguna jasa yang memberi order agar ekosistem logistik dapat diperbaiki demi tercapainya iklim persaingan usaha yang lebih sehat," tuturnya.
Untuk itu, pemerintah harus segera menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi antara kementerian perhubungan, kementerian PUPR, kementerian perindustrian dan kepolisian.
"Hal ini agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa", tutupnya.