GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat, bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam menggelar operasi Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh operasional kendaraan truk.
Budi menjelaskan, operasi truk ODOL ini akan dilaksanakan di beberapa tempat yakni Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30, pada Kamis (10/2) hingga Senin (21/2).
"Truk yang terbukti melebihi kapasitas muatan akan diminta untuk memindahkan muatan ke kendaraan lain," ucap Budi dalam keteragan resmi, Senin (14/2/2022).
Ia juga mengatakan, biaya pemindahan muatan tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah alias menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik.
"Jika muatan belum dipindahkan, mobil tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan," kata Budi.
"Dari aspek law enforcement, kendaraan yang terjaring operasi akan dikenakan penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Kemenhub telah bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan komitmen Indonesia Zero ODOL pada 2023.
Komitmen itu telah disepakati dan telah disosialisasikan berulangkali, baik kepada para pengusaha, pemilik kendaraan angkutan barang, serta masyarakat pengguna angkutan barang.
Baca Juga: Truk ODOL Bikin Bangkrut Negara, Korlantas Polri Gelar Razia Besar-Besaran Selama 14 Hari