GridOto.com- Data Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengenai tilang elektronik selama 2021 mencengangkan.
Sebanyak 19,3 juta pelanggar tertangkap kamera tilang elektronik.
Dalam tilang elektronik ini, biasanya pelanggar akan diminta untuk membayar denda secara online melalui BRIVA alias BRI Virtual Account.
Umumnya, nilai denda yang dibayarkan adalah denda maksimal.
Misalnya, melanggar lampu lalu lintas berdasarkan aturan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 287 menyebutkan denda maksimal adalah Rp 500 ribu.
Yang perlu diperhatikan setelah melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah besaran putusan denda.
Sebab, bukan tidak mungkin putusan denda yang harus dibayar dengan denda maksimal yang telah ditransfer besarannya beda.
Biasanya putusan denda nilainya lebih kecil dari denda maksimal.
Artinya, ada sisa atau kelebihan uang yang telah ditransfer.
Baca Juga: Jangan Melanggar ya, Cirebon Terapkan Tilang Elektronik di 6 Titik
Seperti yang dialami seorang pengendara Surya Utama.