GridOto.com - Pihak kepolisian menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari.
Dalam kecelakaan maut tersebut, satu unit Toyota Camry B 1102 NJY terbakar setelah kehilangan kendali dan menabrak separator Transjakarta.
Benturan tersebut menyebabkan mobil terbakar dan menewaskan kedua korban yang terjebak di dalam mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah diketahui sebagai pengemudi dari Toyota Camry tersebut.
Namun, Fatimah juga mejadi korban tewas bersama dengan penumpang yang merupakan seorang anggota kepolisian yakni AKP Novandi Arya Kharizma.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi.
Kemudian hal tersebut menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Toyota Camry di Senen, Jakarta Polisi Berpangkat AKP
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka, itu kesimpulannya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Kader PSI Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi di Jakpus", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/20215031/polisi-tetapkan-kader-psi-fatimah-sebagai-tersangka-kecelakaan-mobil-akp.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Irfan Maullana