GridOto.com - Pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Aturan diperketat guna membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Sejalan dengan itu, Korlantas Polri berencana kembali memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dari 8 hingga 14 Februari 2022.
"Sebenarnya Jukrah tinggal tunggu tanda tangan. Namun rencana pembagian level sudah ada, untuk level 3 sampai dengan level 2 itu 50 persen sementara level 1 itu 75 persen," ujar Iptu Vivin Febrianti, Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (9/2/2022).
Sementara itu, jika pemilik SIM tidak memperpanjang SIM di waktu dispensasi yang diberikan, maka harus melakukan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Rencananya kami akan atur pembatasan pemohon dari SIM yang masa berlakunya dari tanggal 8-14 Februari 2022 itu kita berikan dispensasi dari 15-21 Februari 2022 untuk melakukan perpanjangan," bebernya.
"Tapi kalau memang dari tanggal 15-21 yang sudah habis masa berlakunya tidak melakukan perpanjangan maka akan dikenakan penerbitan SIM baru," ucapnya.
Baca Juga: Libur Imlek, Layanan SIM Tetap Buka? Ini Kata Korlantas Polri
Apabila melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Sebagai catatan, pengurusan SIM akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.