GridOto.com - Polres Metro Bekasi menggelar Gebyar Expo Barang Bukti secara virtual dan luring simbolis berupa motor untuk dikembalikan kepada pemiliknya, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi dan dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Terdapat 68 kendaraan barang bukti dari tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
"Di antaranya ada tindak kejahatan curanmor yang ketika dikejar ternyata pelaku kabur dan motor ditinggalkan di jalan," ujar Gidion di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/2/2022).
Ada pula motor yang berasal dari hasil razia kendaraan yang didapati motor tersebut bodong.
Motor bodong yang dimaksud tidak dilengkapi surat-surat resmi, yang ditelusuri ternyata dari hasil tindakan jual beli secara online maupun COD.
Sementara itu, Gebyar Expo Barang Bukti juga serentak digelar di Polsek lainnya yang disaksikan langsung secara virtual.
"Pemilik yang merasa kendaraannya terdata bisa langsung datang ke Mapolres Metro Bekasi," tutur Gidion.
Baca Juga: Bersimpuh di Hadapan Korban, Pelaku Curanmor Ini Justru Mendapat Hadiah Uang
Pemilik dapat langsung menyertakan alat bukti laporan kehilangan dan diwajibkan membawa kartu tanda identitas atau KTP, serta surat-surat resmi kendaraan.
"Kami berikan pelayanan yang semudah mungkin kepada masyarakat untuk mengambil motor miliknya," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga memastikan pengembalian barang bukti tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Saya yakin bahwa usaha kita tidak pernah mengkhianati hasil dan usaha kita tidak akan sia-sia untuk mendatangkan rasa keadilan bermasyarakat," tukas Gidion.
Jadi buat Sobat yang merasa kehilangan motornya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, bisa langsung sambangi Polres atau Polsek untuk mengambil motornya dengan melengkapi surat-surat resmi kendaraan ya.