GridOto.com - Kepolisian sedang menyiapkan warna pelat kendaraan berlatar putih tulisan hitam dari dasar hitam tulisan putih.
Pasalnya, warna pelat nomor kendaraan baru khusus kendaraan pribadi ini jika tidak ada halangan akan diterapkan mulai bulan ini dan akan berlaku bertahap.
Lantas wilayah mana yang akan diterapkan terlebih dahulu?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.
"Seperti yang sudah kita jelaskan sebelumnya, saya belum bisa memastikan secara persis kapan dimulainya, karena prosesnya dilakukan secara alami," kata Taslim saat dihubungi GridOto.com, Selasa (1/2/2022).
"Artinya meskipun material baru sudah ada kita tetap akan menghabiskan stok material lama terlebih dahulu dan diperuntukkan untuk TNKB yang memang sudah harus menggunakan material baru. Misalnya kendaraan baru, kendaraan yang TNKB tidak berlaku lagi dan kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlakunya," sambung Taslim.
Sekadar informasi, desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Putih, Ada yang Gratis Ada Juga yang Bayar, Ini Penjelasannya