GridOto.com - Korlantas Polri siap melaksanakan penguatan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya mengatakan, penguatan tilang elektronik dilakukan terutama dari sisi regulasi.
Sehingga, dengan aturan hukumnya jelas dan kuat, penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.
"Penegakan hukum dengan sistem ETLE yang berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat. Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang," ujar Made Agus dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (31/01/2022).
"Jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat," sambungnya.
Made Agus mengungkapkan, penegakan hukum dengan sistem elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi Kapolri ke depan dan akan terus dikembangkan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan.
Menurutnya, supaya program ini berjalan dengan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung.
Misal, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya, kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
Serta infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room.
Selain itu, sumber daya manusia yang menangani atau menganalisis data pelanggaran yang masuk back office harus mumpuni serta profesional, termasuk tenaga pendukungnya.
"Dan yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat secara luas masih diperlukan agar supaya memahami betul program ETLE ini secara pasti," jelas Made Agus.
Pengembangan ETLE pada 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerjasama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.
Adapun penerapan ETLE Nasional ini bertujuan untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Kemudian meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta membangun budaya tertib berlalu lintas.