GridOto.com - Keberadaan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kerap menjadi biang keladi kecelakaan.
Untuk itu Satlantas Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti truk.
Melansir Ntmcpolri.info, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap kendaraan angkutan yang hendak keluar masuk wilayah hukumnya.
“Operasi ODOL ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan kendaraan kelebihan muatan atau melebihi daya angkut,” katanya, Minggu (30/1/2022).
Operasi ini digelar di daerah perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.
Kurang lebih sekitar 230 kendaraan angkutan diperiksa petugas.
Hasilnya, terjaring 37 kendaraan yang termassuk kategori ODOL.
Petugas pun langsung memberi sanksi tegas dengan melakukan tilang.
Dasar yang digunakan adalah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polisi Sebut ODOL Salah Satu Penyebab Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas