GridOto.com – Toyota Veloz Q CVT TSS sebagai Veloz terlengkap dan termahal dihargai Rp 323,5 juta.
Harga yang sudah melewati angka psikologis Rp 300 juta itu termasuk luar biasa mengingat Veloz bersaudara dekat dengan ‘mobil sejuta umat’ Toyota, Avanza.
Selain terbukti irit BBM dengan aplikasi penggerak roda depan + CVT, dan asyik dikendarai, harga itu terasa masuk akal karena gelimang fitur yang dimiliki Veloz Q CVT TSS.
Mulai dari Lane Departure Assist, Pre Collision System, 6 buah airbgas, stability control, wireless charging, hingga mode berkendara ada di Veloz.
Lantas dengan harga dan fasilitas itu, berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik Veloz setiap tahun?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Veloz Q CVT TSS adalah Rp 5.958.000.
Namun PKB Veloz hampir Rp 6 juta itu merupakan mobil kedua yang sudah terkena pajak progresif 2,5 % di wilayah DKI Jakarta.
Jika status Veloz itu adalah mobil pertama yang artinya tidak terkena pajak progresif, perhitungannya akan berbeda.
Dimulai dari NJKB Toyota Veloz Q CVT TSS yang berdasarkan Permendagri, angkanya adalah Rp 227 juta.
Kumpulan Video Toyota Veloz: GridOto Veloz Max Experience
Kemudian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Veloz baru adalah NJKB x 1,05 = Rp 238.350.000.
Lalu DPP itu dikali tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama yakni 2 %, yang hasilnya adalah Rp 4.767.000.
Artinya, jika Toyota Veloz Q CVT TSS itu jadi mobil pertama, maka pajaknya Rp 4.767.000.
Angka itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000, Adm. STNK Rp 200.000 dan Adm. Nopol (TNKB) Rp 100.000.