Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Imlek Bebas Denda, Serius?

M. Adam Samudra - Senin, 31 Januari 2022 | 15:10 WIB

Samsat Keliling di Kota Semarang, berlokasi di depan E-Plaza Simpanglima (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seluruh pelayanan Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dipastikan libur pada Selasa, (1/2/2022).

Hal ini lantaran besok adalah hari raya Imlek.

Sehingga bagi wajib pajak baru bisa membayar kembali pada hari Rabu (2/2/2022)

"Untuk libur nasional pelayanan tutup sementara," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari kepada GridOto.com, (31/1/2022).

Lantas bagaimana dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang habis ditanggal tersebut?

"Jadi bagi yang jatuh tempo tidak ada masalah, sama halnya apabila jatuh tempo di hari Minggu," ucapnya.

Menurutnya, selain di Jakarta kebijakan tersebut berlaku untuk semua wilayah seperti Tangerang, Depok dan Bekasi.

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Nasional dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

"Jadi buat masyarakat yang mungkin sudah ada dana dan waktu buat bayar PKB, dipersilakan bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Ini demi menghindari denda keterlambatan," ucapnya.

Baca Juga: Auto2000 Sambut Tahun Baru Imlek 2573 dengan Umbar Banyak Promo, Ada Cicilan Ringan Hingga Bunga Nol Persen

Karena bila telat bayar, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.