GridOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas berhasil amankan 794 knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar pabrik pada awal 2022 ini.
Adapun ratusan knalpot brong ini didominasi motor, yang mana rata-rata penggunanya adalah pelajar.
Melansir TribunJateng.com, total 183 knalpot diserahkan secara sukarela oleh pemilik dengan membuat surat pernyataan saat menyerahkan ke petugas.
Sementara sisanya merusak atau memusnahkan sendiri knalpot brongnya, saat operasi yang digelar sejak 10 hingga 27 Januari 2022 lalu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kanit Gakkum Polresta Banyumas, AKP R Manggala, menjelaskan hal ini adalah bagian dari program Jateng Bebas Knalpot Brong.
"Sesuai dengan Pasal 285 ayat 1, yang bersangkutan secara sukarela mengganti dengan knalpot standar," ujar Manggala dikutip dari TribunJateng.com.
Manggala mengatakan, pelanggar juga dikenakan ancaman pidana satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.
"Ancaman pidana satu bulan, dendanya Rp 250 ribu," pungkasnya.
Atas Pasal 285 ayat 1, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Satlantas Polres Karanganyar Bakal Tindak Mobil yang Pakai Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingan ditentukan di angka 83 desibel (dB).
Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingan di angka 80 dB.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polresta Banyumas Panen Ratusan Knalpot Brong, Ada yang Sukarela Menyerahkan