GridOto.com - Korlantas Polri akan memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih untuk mobil dan motor pribadi mulai pertengahan Februari 2022.
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin, pihaknya masih menunggu material pelat nomor berwarna hitam habis sebelum berganti menjadi pelat nomor putih.
"Karena saat ini masih dalam proses pengadaan materialnya. Akan tetapi setelah material itu siap bukan berarti langsung kita terapkan. Kenapa? Karena masih ada sisa stok material TNKB yang lama warna dasar hitam tulisan putih," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (27/1/2022).
Taslim menjelaskan, TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu.
"Sehingga itu harus dihabiskan terlebih dahulu. Kenapa harus dihabiskan? Karena itu mengandung nilai PNBP yang dimana ada uang Negara di dalamnya yang harus kita pertanggung jawabkan," tegasnya.
Sebelumnya, pelat kendaraan yang berwarna hitam akan diganti pelat berwarna putih. Tidak hanya sampai di situ, pelat putih tersebut nantinya juga akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID).
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah Revolusi 4.0," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dia bilang, chip akan memuat data kendaraan, salah satunya data penindakan bukti pelanggaran.