Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Siap Diberlakukan Pertengahan Februari 2022

M. Adam Samudra - Kamis, 27 Januari 2022 | 07:50 WIB

Pelat nomor retro reflektif garapan Alfa Revlective (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, rencananya akan diganti dengan warna dasar putih.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada tahun ini.

"Kalau pelat putih itu sudah pasti diberlakukan di tahun 2022 cuma kapan persisnya itu yang kita belum bisa beritahukan," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (27/1/2022).

"Mudah-mudahan di akhir Januari ini maksimal dipertengahan Februari sudah clear dan material sudah siap," sambung Taslim.

Alasan pertama yang membuat Kepolisian berencana mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, yakni untuk memudahkan peran kamera E-TLE dalam mengidentifikasi setiap pelat nomor kendaraan bermotor.
 
Sebab berdasarkan hasil penelitian dan survei yang dilakukan pihaknya, penggunaan warna dasar putih lebih memudahkan kamera dalam menangkap gambar pelat nomor yang lebih bersih dan jelas, terutama saat malam hari.
 
Sehingga E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.
 
Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Sementara itu, dalam plat nomor baru itu selain berubah warna juga akan disematkan chip.

Saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan aturannya.

Di dalam chip tersebut berisi biodata pemilik kendaraan. Sehingga ketika program tilang elektronik diberlakukan dapat memudahkan Polri untuk mengawasi setiap kendaraan.