GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling, Kamis (27/1/2022).
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan pemohon yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dengan adanya SIM Keliling pemohon tak perlu lagi ke kantor Satlantas untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis ya sob.
Apabila masa berlaku sudah habis akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Oh iya, SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Kesal Ditilang, Pria di Kuningan Nekat Bakar Motor di Depan Polisi