GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penangkapan Terbit Rencana berawal dari laporan masyarakat perihal penyerahan sejumlah uang.
Melansir Tribunnews.com, hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka," katanya, Kamis (20/1/2022).
Perlu diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin sudah memiliki harta melimpah sejak sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat.
Melansir data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Terbit Rencana melaporkan diri memiliki kekayaan hingga Rp 95,15 miliar saat mencalonkan diri menjadi Bupati.
Sedangkan kini, harta kekayaan yang dilaporkannya malah menyusut.
Data terakhir yang disampaikan pada 25 Februari 2021, ia mengaku jumlah kekayaannya menjadi Rp 85,15 miliar.
Kurang lebih turun sekitar 10 miliar dalam 4 tahun.