Pengendara Honda BeAT Nekat Lawan Arus Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Berapa Denda Tilangnya?

Dia Saputra - Minggu, 23 Januari 2022 | 18:45 WIB

Pengendara Honda BeAT nekat lawan arus di Jalan Raya Solo-Yogyakarta. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Seorang wanita yang diketahui seorang siswi SMK swasta di Klaten, Jawa Tengah, nekat lawan arus di Jalan Raya Solo-Yogyakarta.

Setelah videonya viral, Satlantas Polres Klaten langsung melakukan pencarian terhadap siswi SMK yang diketahui bernama Fitri itu.

Fitri yang mengendarai Honda BeAT saat kejadian dikenai sanksi tilang atas aksi berbahaya yang ia lakukan.

Petugas memberi sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Menurut Pasal 287 ayat 1, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Melansir hukumonline.com, denda tilang senilai Rp 500 ribu adalah nilai maksimalnya.

Sementara yang harus dibayarkan pelanggar, bisa saja berada di bawah nominal tersebut.

Bila tindakan melawan arus itu sampai menyebabkan kecelakaan, maka pengendara akan dikenai sanksi sesuai UU LLAJ Pasal 1 angka 24.

Baca Juga: Nekat Lawan Arus di Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Pengendara Honda BeAT Ini Langsung Dicari Polisi