GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menilang 124 kendaraan dengan nomor pelat khusus RF atau 'pelat dewa' akibat Ganjil- Genap di 13 ruas jalanan ibu kota.
Pemobil yang melanggar diarahkan polisi untuk menuju pinggir jalan. Selanjutnya, mereka langsung ditilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra mengatakan sebagian pengemudi mobil beralasan lupa dan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut
Meski demikian, tilang tetap diberikan kepada pelanggar ganjil-genap.
"Para pelanggar tersebut beragam, ada yang lupa tidak sesuai tanggal, sampai tidak mengetahui kalau ada ganjil-genap," kata AKBP Arga kepada GridOto.com, Kamis (20/1/2022).
Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil-genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Tidak hanya mobil berpelat 'RF', polisi juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.
Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol, semua wajib patuh," tuturnya.
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani