Polisi Tilang 124 Kendaraan Pelat RF yang Melanggar Ganjil- Genap

M. Adam Samudra - Kamis, 20 Januari 2022 | 07:34 WIB

Pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan kendaraan berpelat nomor berkode RF pada bagian belakang tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.

Belakangan, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.

Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap, sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.

Ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan Ibu Kota.

Adapun waktunya ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.

"Sampai dengan hari Rabu (19/1/2022) kemarin total diangka 124 kendaraan (pelat dewa) yang ditilang karena melanggar ganjil-genap," kata Sambodo kepada GridOto.com, Kamis (20/1/2022).

Sambodo menegaskan, tindak penilangan itu dilakukan sebagai bukti bahwa semua pengguna jalan wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
 
"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," tutupnya.

Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil-genap , menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.

Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan.

Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.

Supaya tidak lupa, ini lho daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021: