GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan kendaraan berpelat nomor berkode RF pada bagian belakang tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.
Belakangan, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.
Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap, sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.
Ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan Ibu Kota.
Adapun waktunya ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.
"Sampai dengan hari Rabu (19/1/2022) kemarin total diangka 124 kendaraan (pelat dewa) yang ditilang karena melanggar ganjil-genap," kata Sambodo kepada GridOto.com, Kamis (20/1/2022).
Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil-genap , menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.
Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan.
Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.
Supaya tidak lupa, ini lho daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021: