GridOto.com- Pemerintah memastikan akan melanjutkan program PPnBM untuk sektor otomotif.
Nah, untuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) untuk harga s/d Rp200 juta ini PPnBM nya sebesar 3%.
PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) di Kuartal I mendapatkan 3% (ditanggung 100%).
Kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2% (ditanggung 66,6%).
Untuk kendaraan LCGC Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1% (ditanggung 33,3%).
Sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3% alias tidak ada potongan sama sekali.
Bagaimana untuk hitungan jelasnya?
GridOto coba memberikan gambaran penghitungan tarif PPnBM untuk mobil LCGC.
Rumus untuk menghitung PPnBM mudah kok.
Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Disetujui Presiden, Mitsubishi Xpander Cuma Kebagian Satu Varian?
Kita harus mengetahui dahulu tarif pengenaan PPNBM untuk LCGC.
Dalam PP No. 73/2019 pasal 4 disebutkan tarif PPnBM untuk kendaraan berpenumpang kurang 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas silinder kurang 3.000 cc mendapat tarif antara lain, 15%, 20%, 25% dan 40%.
Angka tarif ini berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang kendaraan.
Semakin irit dan ramah lingkungan tarifnya semakin rendah.
Untuk LCGC masuk katagori irit bahan bakar, sehingga terkena tarif 15%.
Tarif sebesar 15% ini dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan.
Untuk mendapatkan DPP didapat dari bobot dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dalam Permendagri No. 1/2021 Untuk LCGC masuk katagori minibus dimana bobotnya 1,05.
Setelah dapat DPP baru dikalikan tarif berdasarkan PP No. 73/2019 yang sebesar 15 persen.
Baca Juga: Pemerintah Meluncur Program PPnBM 2022, Kebijakan Yang Pura-Pura?
Baru hasil pengalian DPP X tarif berdasarkan PP 73/2019 dikalikan tarif PPnBM sebesar 3 persen.
Yuks hitung langsung kita ambil contoh Daihatsu Ayla R otomatis dimana NJKB-nya adalah Rp 115 juta, sehingga didapat DPP adalah sebesar Rp 120.750.000.
Besaran tarif PPnBM untuk LCGC adalah 15 persen dari DPP, maka untuk Ayla R AT adalah 120.750.000 X 15% yakni Rp 18.112.500.
Pada kuartal ke-4 dimana tidak mendapatkan diskon sama sekali maka PPnBm yang harus dibayar adalah Rp 18.112.500 x 3% = Rp 543.375.
untuk kuartal ke-3, ke-2 dan ke-1 mendapatkan PPnBMnya masing-masing Rp 362.250, Rp 181.125 dan bebas sama sekali untuk kuartal pertama.
Begitu hitungannya.