GridOto.com - Sebagai pengguna jalan pasti sering melihat kendaraan berpelat nomor ‘kebal hukum’ atau ‘pelat dewa’.
Istilah tersebut digunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dipakai pejabat negara.
Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan semua pengguna jalan wajib mematuhi aturan.
"Iya tidak ada pelat dewa, tetap kami tilang jika melanggar," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com, Rabu (19/1/2022).
Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil-genap di Jakarta.
Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Sebanyak 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini.
Tidak hanya mobil berpelat ‘RF’, polisi juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.
Baca Juga: Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Puncak Bogor Hingga Tahun Baru 2022, Ditambah Ada Pengalihan Arus
Sekadar informasi, ganjil genap berlaku dua sesi setiap hari Senin sampai Jumat.
Ganjil genap pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan protokol.
Berikut daftar ruas jalannya:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani