Pemerintah Meluncur Program PPnBM 2022, Kebijakan Yang Pura-Pura?

Hendra - Selasa, 18 Januari 2022 | 10:42 WIB

PPnBM DTP 2022 akankah menstimulus penjualan mobil? (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah melalui Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian telah mengeluarkan kebijakan lanjutan di sektor otomotif. 

Dalam siaran pers tertanggal 16 Januari 2022 disebutkan berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif PPnBM untuk sektor otomotif.

PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3%.

PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) di Kuartal I mendapatkan 3% (ditanggung 100%), kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2% (ditanggung 66,6%).

Untuk kendaraan LCGC Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1% (ditanggung 33,3%), sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3% alias tidak ada potongan sama sekali.

Sementara kendaraan dengan harga Rp 200–250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15%, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50%.

Itu artinya masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%.

Sementara di Kuartal II masyarakat membayar penuh sebesar 15% berarti tidak ada insentif sama sekali.

Kalau dilihat, kebijakan PPnBM DTP ini adalah untuk menstimulus roda perekonomian khususnya di sektor otomotif. 

Baca Juga: LCGC Dikabarkan Bakal Dapat Insentif PPnBM, Toyota Harap Penjualan Calya dan Agya Bisa Tumbuh Tahun Ini

Seperti diketahui saat pandemi menerjang awal 2020 lalu, industri otomotif terdampak sangat parah.