Berikut Kata Pedagang Mobil Bekas Soal Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPnBM Tahun 2022

Rudy Hansend - Selasa, 18 Januari 2022 | 10:16 WIB

Ilustrasi showroom mobil bekas (Rudy Hansend - )

GridOto.com - Pemerintah rencananya akan memperpanjang insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022 ini.

Kebijakan ini dipercaya mampu merangsang minat konsumen untuk membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Jika wacana ini benar diterapkan, tentunya harga mobil baru akan lebih murah dibandingkan biasanya.

Apakah terdampak pada penjualan mobil bekas?

Pemilik showroom Jaya Motor di Serpong Tangerang Cahyo Setiawan mengatakan, kemungkinan efek terhadap penjualan mobil bekas bisa terjadi.

Mengingat, jika kebijakan tersebut Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) benar akan diterapkan, otomatis harga mobil baru akan lebih murah.

“Kalau itu pasti (akan terdampak) karena harga mobil baru akan turun, pasti akan ada efeknya untuk harga mobil bekasnya,” ucapnya

Cahyo belum memastikan berapa angka penurunannya.

Sartono, pemilik showroom mobkas Kurnia Motor di Jakarta mengatakan kebijakan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Bekas Harganya Dijual Mulai Rp 180 Jutaan Nih

“Saya pastikan itu tidak akan berdampak. Karena banyak masyarakat ingin membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai,” ujarnya kepada GridOto.com, Selasa (18/1/2022).

“Jadi kalau harus menunggu dua sampai tiga minggu, tentunya akan sangat lama. mereka butuhnya cepat bisa dipakai,” ucapnya.

Selain itu, harga mobil baru masih dianggap terlalu tinggi, meski ada penurunan harga karena pembebasan PPnBM ini.

"Daya beli masyarakat masih belum pulih. Jadi memilih harga mobil bekas yang lebih terjangkau," kata Sartono.