Tahukah Kamu Fungsi dari Tanda Panah Merah di Mobil PJR Polisi? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Senin, 17 Januari 2022 | 10:35 WIB

Garis penunjuk arah (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Saat melihat mobil Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polri, pasti terlihat corak panah berwarna merah.

Letaknya di sisi pintu sebelah kiri dan kanan mobil Patroli Jalan Raya (PJR)

Ternyata bukan asal tempel lho tanda panah warna merah itu ada maksud dan tujuannya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno pun berikan penjelasan.

"Gambar panah pada mobil Polisi itu digunakan apabila ada gangguan," kata Kompol Sutikno kepada GridOto.com, Senin (17/1/2022).

Sederhananya menurut Kompol Sutikno, jika mobil patroli itu menutup jalan, maka pengemudi yang tertutup mobil patroli itu harus mengikuti ke arah yang ditunjukkan garis merah.

"Biasanya Polisi melakukan penutupan dengan mengunakan mobil itu sehingga gambar panah tersebut berfungsi sebagai penunjuk arah," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh AKP Joko Prihantono selaku Paur Walum Subdit Wal dan PJR Dit Gakkum Korlantas Polri.

"Tanda panah merah itu gunanya sebagai rambu petunjuk arah. Jadi seperti rambu-rambu berjalan. Hampir semua mobil dinas patroli lalu lintas pasti begitu semua," ucap Joko dihubungi secara terpisah.

Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Sekadar informasi, ini beberapa poin tugas pokok Patroli Jalan Raya (PJR) antara lain; 

1. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.

2. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.

3. Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.

4. Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.

5. Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.

6. Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.

7. Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.

8. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP / VIP.

9. Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat pemakai jalan.

10. Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.