Benarkah Cuma Wrapping Stiker Data Kendaraan di STNK Juga Perlu Diubah? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 17 Januari 2022 | 09:12 WIB

Ilustrasi cutting stiker (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Salah satu cara mudah untuk melakukan modifikasi kendaraan adalah menggunakan teknik wrapping stiker.

Selain lebih murah dibandingkan cat atau airbrush, bila bosan pun mudah untuk diganti.

Lantas apabila menggunakan teknik wrapping stiker perlu menganti data warna di STNK?

"Seharusnya kalau sudah menimbulkan perbedaan warna, meskipun hanya di wrapping stiker harus diajukan permohonan perubahan warna. Data di BPKB perlu diganti tapi STNK harus," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin kepada GridOto.com, Senin (17/1/2022).

"Warna termasuk katagori yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan, ketika dioperasionalkan di jalan," sambungnya.

Sekadar informasi, aturan ini tertera dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun, ajuan permohonan registrasi dialamatkan kepada pihak kepolisian.
 
Risiko jika aturan ini tidak dipatuhi adalah pihak polisi tidak akan menganggap STNK valid.
 
Dengan begitu, pemilik terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
 
Baca Juga: Polisi Jelaskan Hukumnya Melapis Reflektor Lampu Dengan Stiker, Wajib Tahu Nih!

Selain itu, hal yang juga patut diperhatikan adalah jangan sampai stiker tersebut memuat tulisan atau gambar yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan lantaran hal ini melanggar aturan dalam KUPH.

Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA.